Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK Tidak Temukan Masalah Pencalonan Gibran Jadi Cawapres dan Bukti Intervensi Presiden

MK Tidak Temukan Masalah Pencalonan Gibran Jadi Cawapres dan Bukti Intervensi Presiden

MK Tidak Temukan Masalah Pencalonan Gibran Jadi Cawapres dan Bukti Intervensi Presiden

Sidang putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4) pukul 09.00 WIB.


Dua putusan yang akan dibacakan oleh MK hari ini berkaitan dengan gugatan dari kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mengenai dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran dan dugaan cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres.

Sidang tersebut dibuka dan dipimpin oleh Suhartoyo selaku Ketua MK terpilih yang menggantikan Anwar Usman dari kursi kehormatannya sejak 9 November 2023 lalu. Diketahui Suhartoyo sebelumnya menjabat sebagai hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar sejak 2015.


Sementara Anwar Usman sendiri diberhentikan dari jabatan ketua MK usai terlibat dalam 21 laporan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

MK Tidak Temukan Masalah Pencalonan Gibran Jadi Cawapres dan Bukti Intervensi Presiden

Bahkan Anggota MKMK, Bintan R. Saragih, memberikan pendapat berbeda (dissenting option) bahwa Anwar Usman diberhentikan secara tidak terhormat atas beratnya pelanggaran yang ia lakukan.

Anwar juga dilaporkan atas tindakannya yang mengarah pada konflik kepentingan khususnya pada putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres yang mengantarkan Gibran Rakabuming Raka selaku keponakannya untuk mencalonkan diri pada kontestasi pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.


Putusan final mengenai pemberhentian Anwar Usman disahkan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada 7 November 2023.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," Ucap Jimmy pada Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Selasa (7/11/2023).


Namun terkait pencalonan Gibran yang dibantu oleh tangan pamannya serta beberapa dugaan kecurangan lain, MK memutuskan pada sidang PHPU hari ini bahwa tuduhan tersebut tidak beralasan karena tidak memiliki bukti yang cukup.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming selaku calon wakil presiden dari pihak terkait, dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut, serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," kata hakim Arief Hidayat dalam sidang PHPU, Senin (22/4).


Reporter magang: Alma Dhyan Kinansih

Ini 3 PR Besar Prabowo-Gibran Persiapkan Pemerintahan ke Depan
Ini 3 PR Besar Prabowo-Gibran Persiapkan Pemerintahan ke Depan

Pengamat politik Ujang Komarudin menyebutkan ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara
Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara

Tim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.

Baca Selengkapnya
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mimpi Basah Siang Hari Batalkan Puasa? Begini Bunyi Hadistnya
Mimpi Basah Siang Hari Batalkan Puasa? Begini Bunyi Hadistnya

Dalam pelaksanaan puasa, terdapat banyak larangan yang tidak diperbolehkan karena akan membatalkan puasa.

Baca Selengkapnya
Ini Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi
Ini Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi

MK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.

Baca Selengkapnya
Paniknya Warga Sekitar TKP Kebakaran Mampang Prapatan Dengar Ledakan Sampai Buru-Buru Tutup Toko
Paniknya Warga Sekitar TKP Kebakaran Mampang Prapatan Dengar Ledakan Sampai Buru-Buru Tutup Toko

Peristiwa tragis tersebut disaksikan langsung oleh Maya, karyawan di toko Setia Jaya Frame yang terletak tidak jauh dari lokasi kejadian

Baca Selengkapnya
Ragam Gelar Kehormatan Prabowo Subianto, Pemberian Jokowi Bukan yang Pertama
Ragam Gelar Kehormatan Prabowo Subianto, Pemberian Jokowi Bukan yang Pertama

Jokowi baru saja memberikan gelar kerhormatan jenderal bintang empat untuk Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya
Tol Cipali Macet, Pengendara Sampai Gelar Tikar Istirahat di Bahu Jalan
Tol Cipali Macet, Pengendara Sampai Gelar Tikar Istirahat di Bahu Jalan

Kemacetan berlangsung selama berjam-jam. Banyak pengendara menggunakan bahu jalan untuk istirahat.

Baca Selengkapnya
MK Tak Temukan Bukti Jokowi Cawe-Cawe dalam Pencalonan Gibran usai Gagal 3 Periode
MK Tak Temukan Bukti Jokowi Cawe-Cawe dalam Pencalonan Gibran usai Gagal 3 Periode

MK tidak menemukan bukti dugaaan Joko Widodo (Jokowi) cawe-cawe terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya