Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Narapidana Kasus Asusila pada Mahasiswi Masih Berstatus Dosen Aktif, Ini Respons Unsri

Narapidana Kasus Asusila pada Mahasiswi Masih Berstatus Dosen Aktif, Ini Respons Unsri

Narapidana Kasus Asusila pada Mahasiswi Masih Berstatus Dosen Aktif, Ini Respons Unsri

Terpidana Reza Ghasarma mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani separuh hukum. 

Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang itu dihukum karena terbukti melakukan asusila terhadap beberapa mahasiswinya.


Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 8 tahun terhadap Reza Ghasarma karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap beberapa mahasiswinya pada 30 Mei 2022. Reza lantas mengajukan banding dan hukumannya dipotong menjadi 4 tahun.

Meski berstatus sebagai terpidana, Reza Ghasarma ternyata masih menjadi dosen aktif di kampus itu. Hal itu dilihat data dari situs https://pddikti.kemdikbud.go.id.


Di sana nampak jelas status Reza Ghasarma. Dia tercatat masih berstatus dosen aktif di program studi manajemen dengan jabatan fungsional asisten ahli.

Narapidana Kasus Asusila pada Mahasiswi Masih Berstatus Dosen Aktif, Ini Respons Unsri

Untuk memastikan status itu, rektorat Unsri Palembang belum memberikan keterangan. Termasuk juga rencana penarikan kembali untuk mengajar sekeluar penjara.

"Nanti saya konfirmasi dahulu dengan rektorat," ungkap Humas Unsri Palembang Sarah, Kamis (9/5).


Diketahui, terpidana Reza Ghasarma bebas dari Rumah Tahanan Klas I Pakjo Palembang berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pembebasan mulai berlaku sejak Rabu (8/5).

"Terpidana atas nama Reza Ghasarma bebas sesuai dengan SK Pembebasan Bersyarat mulai hari ini," ungkap Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Palembang Fitri Yadi.


Reza Ghasarma diberlakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan hingga masa hukuman habis.

"Beliau wajib lapor sekali setiap bulan," kata Fitra Yadi.


Sebelumnya, Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 8 tahun terhadap Reza Ghasarma karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap beberapa mahasiswinya pada 30 Mei 2022. Reza lantas mengajukan banding dan hukumannya dipotong menjadi 4 tahun.

Setelah menjalani hukuman 2 tahun 5 bulan, termasuk subsider, Reza mengajukan bebas bersyarat dan diterima.

Dalam persidangan secara tertutup, Ketua Prodi di Fakultas Ekonomi Unsri itu mengakui mengirimkan chat singkat maupun pesan suara bernada mesum ke lima mahasiswinya.

Jalani Separuh Hukuman, Dosen Unsri Terpidana Asusila Mahasiswi Bebas dari Rutan Palembang
Jalani Separuh Hukuman, Dosen Unsri Terpidana Asusila Mahasiswi Bebas dari Rutan Palembang

Reza Ghasarma keluar penjara berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Baca Selengkapnya
Unsri Klaim Usulkan Pemecatan Dosen Cabul: Yang Bersangkutan Tak Mungkin Lagi Jadi PNS
Unsri Klaim Usulkan Pemecatan Dosen Cabul: Yang Bersangkutan Tak Mungkin Lagi Jadi PNS

Pihak Rektorat Unsri Palembang akhirnya angkat bicara terkait masih aktifnya terpidana kasus pencabulan, Reza Ghasarma sebagai dosen di kampus itu.

Baca Selengkapnya
Dosen Cabul Tak Dipecat walau Dipenjara 2,5 Tahun, Korban Singgung Ketegasan Rektorat Unsri
Dosen Cabul Tak Dipecat walau Dipenjara 2,5 Tahun, Korban Singgung Ketegasan Rektorat Unsri

Korban tindak asusila yang dilakukan Reza Ghasarma sangat kecewa karena dosen cabul itu ternyata tidak dipecat walau terbukti bersalah dan dipenjara 2,5 tahun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Enam Prajurit TNI Tersangka Pengeroyok Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Ditahan, Sembilan Dikembalikan ke Satuan
Enam Prajurit TNI Tersangka Pengeroyok Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Ditahan, Sembilan Dikembalikan ke Satuan

Sembilan prajurit TNI AD itu berstatus saksi akan diperiksa apabila dibutuhkan keterangan lanjutan.

Baca Selengkapnya
Ini Tampang 2 Begal yang Tewaskan Mahasiswi Unsri
Ini Tampang 2 Begal yang Tewaskan Mahasiswi Unsri

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua yakni R (36) dan NP (27).

Baca Selengkapnya
Saksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangan Hasil Pilpres di Sumsel, Tuding Prabowo-Gibran Curang
Saksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangan Hasil Pilpres di Sumsel, Tuding Prabowo-Gibran Curang

Alasannya pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melanggar batas usia minimal pendaftaran cawapres.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Remaja Putri Disetubuhi Pacar 3 Kali, Pulang-Pulang Lapor Orangtua
Remaja Putri Disetubuhi Pacar 3 Kali, Pulang-Pulang Lapor Orangtua

Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Mahasiswa UP soal Rektor ETH Usai Heboh Kasus Dugaan Pelecehan
Blak-blakan Mahasiswa UP soal Rektor ETH Usai Heboh Kasus Dugaan Pelecehan

Kendati sudah dinonaktifkan sebagai rektor, namun mahasiswa menolak ETH untuk tetap mengajar.

Baca Selengkapnya