Narapidana Kasus Asusila pada Mahasiswi Masih Berstatus Dosen Aktif, Ini Respons Unsri
Terpidana Reza Ghasarma mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani separuh hukum.
Terpidana Reza Ghasarma mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani separuh hukum.
Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang itu dihukum karena terbukti melakukan asusila terhadap beberapa mahasiswinya.
Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 8 tahun terhadap Reza Ghasarma karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap beberapa mahasiswinya pada 30 Mei 2022. Reza lantas mengajukan banding dan hukumannya dipotong menjadi 4 tahun.
Meski berstatus sebagai terpidana, Reza Ghasarma ternyata masih menjadi dosen aktif di kampus itu. Hal itu dilihat data dari situs https://pddikti.kemdikbud.go.id.
Di sana nampak jelas status Reza Ghasarma. Dia tercatat masih berstatus dosen aktif di program studi manajemen dengan jabatan fungsional asisten ahli.
Untuk memastikan status itu, rektorat Unsri Palembang belum memberikan keterangan. Termasuk juga rencana penarikan kembali untuk mengajar sekeluar penjara.
"Nanti saya konfirmasi dahulu dengan rektorat," ungkap Humas Unsri Palembang Sarah, Kamis (9/5).
Diketahui, terpidana Reza Ghasarma bebas dari Rumah Tahanan Klas I Pakjo Palembang berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pembebasan mulai berlaku sejak Rabu (8/5).
"Terpidana atas nama Reza Ghasarma bebas sesuai dengan SK Pembebasan Bersyarat mulai hari ini," ungkap Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Palembang Fitri Yadi.
Reza Ghasarma diberlakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan hingga masa hukuman habis.
"Beliau wajib lapor sekali setiap bulan," kata Fitra Yadi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 8 tahun terhadap Reza Ghasarma karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap beberapa mahasiswinya pada 30 Mei 2022. Reza lantas mengajukan banding dan hukumannya dipotong menjadi 4 tahun.
Setelah menjalani hukuman 2 tahun 5 bulan, termasuk subsider, Reza mengajukan bebas bersyarat dan diterima.
Dalam persidangan secara tertutup, Ketua Prodi di Fakultas Ekonomi Unsri itu mengakui mengirimkan chat singkat maupun pesan suara bernada mesum ke lima mahasiswinya.
Reza Ghasarma keluar penjara berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Baca SelengkapnyaPihak Rektorat Unsri Palembang akhirnya angkat bicara terkait masih aktifnya terpidana kasus pencabulan, Reza Ghasarma sebagai dosen di kampus itu.
Baca SelengkapnyaKorban tindak asusila yang dilakukan Reza Ghasarma sangat kecewa karena dosen cabul itu ternyata tidak dipecat walau terbukti bersalah dan dipenjara 2,5 tahun.
Baca SelengkapnyaSembilan prajurit TNI AD itu berstatus saksi akan diperiksa apabila dibutuhkan keterangan lanjutan.
Baca SelengkapnyaPenyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua yakni R (36) dan NP (27).
Baca SelengkapnyaAlasannya pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melanggar batas usia minimal pendaftaran cawapres.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaKendati sudah dinonaktifkan sebagai rektor, namun mahasiswa menolak ETH untuk tetap mengajar.
Baca Selengkapnya